Wednesday, August 6, 2014

Proses Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor


Menjawab request dari bro Rudiansah tentang bagaimana proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Untuk kali ini yang ane bahas adalah proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di samsat wilayah Depok.
Karena kemungkinan tahap / proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor ditiap samsat berbeda.
Untuk alamatnya :
CPDP Prov. Wil. Depok I : Jl. Merdeka Raya no.2 Depok Telp/fax : (021) 7782270
CPDP Prov. Wil. Depok II Cinere : Jl. Limo Raya no.60 Cinere Telp/fax : (021) 753724
Gerai Samsat Depok : ITC Depok

Yang ane bahas disini yaitu yang berlokasi di Jl. Merdeka.
Nih ada sedikit gambaran tentang lokasinya.

Untuk yang baru pertama kali dateng kesini ada baiknya parkir didalem aja meskipun ketika hendak masuk gerbang akan ada orang yang memanggil-manggil untuk parkir dibawah.
Biasanya sang calo banyak berkumpul diparkiran luar yah tidak dipungkiri juga banyak calo didalem.
Nah disinilah keteguhan hati diuji.
Bagi yang punya sedikit waktu dan banyak uang pastinya lebih memilih calo supaya lebih cepat dan tidak merepotkan kita.
Ane saranin sih mending ngurus sendiri, biar repot tapi tau prosesnya supaya keesokan hari jika ingin mengurus pajak lagi sudah tau tahapannya dan tidak berbantung pada calo.
Oke lanjut, sebelumnya siapkan STNK asli, KTP asli dan BPKB asli.
Jika BPKP belum keluar untuk motor yang masih dalam proses angsuran, minta surat keterangan dari dealer yang bersangkutan.
Lalu bawa ketiga dokumen tersebut untuk difotocopy depan mushola parkir motor atas (gambar kotak no.1). Biayanya 5000 rupiah termasuk map.
Jika sudah difotocopy, simpan BPKB asli.
Ambil formulir di meja depan gedung (gambar kotak no.2). Lalu isi formulir tersebut (kalo ga tau, tanya petugas aja mana yang harus diisi).
Setelah diisi, masukkan formulir tersebut kedalam map tadi.
(Isi map : fc KTP, KTP asli, fc STNK, STNK asli, fc BPKB dan formulir tadi)
Lanjut serahkan map tersebut diloket pengecekan pajak progresif (gambar kotak no.3-luar gedung) dan tunggu sampai dipanggil.
Ketika dipanggil, jika tidak ada masalah petugas akan menyerahkan map tadi dan memberi selembar kertas untuk kita isi lagi.
Setelah diisi, masukkan formulir tambahan tersebut kedalam map lalu serahkan ke loket 3 dalam gedung (gambar kotak no.4).
Tunggu sampai dipanggil. Jika ada masalah maka akan dipanggil ke loket tadi (loket 3). Jika tidak ada masalah maka akan dipanggil ke loket administrasi untuk melakukan pembayaran (gambar kotak no.5).
Setelah melakukan pembayaran kita akan diberi struk pembayaran.
Tunggu lagi untuk melakukan pengambilan STNK baru dan KTP asli di loket ujung deket pintu (gambar kotak no.6).
Jika sudah dipanggil, tukar struk tadi dan ambil STNK yang baru beserta KTP asli.
Selesai deh.
Memang sih terlihat ribet dan memakan waktu. Namun jika menggunakan jasa calo akan mengeluarkan uang lebih berkisar 30-50 ribu per STNK.
Terserah sih pilih yang mana.

Namun jika mengurus di gerai samsat, prosesnya tidak seribet di kantornya. Kalo ane tidak salah inget tuh cuma 3-4 proses.
Atau bisa juga mengurus di mobil layanan samsat keliling maupun samsat online untuk yang sedang berada diluar provinsi.

  

Update 28-08-2014 :
ketika pengambilan formulir di meja depan gedung (gambar kotak no.2), ada 2 formulir yang diisi (lembar yang besar dan yang kecil). Setelah diisi, masukkan kedua formulir tersebut dalam map lalu serahkan ke loket progresif (gambar kotak no.3-luar gedung). Lalu tunggu didalam gedung untuk dipanggil kekasir.
Jika motor masih dalam angsuran (BPKB belum keluar) akan ada panggilan dan petugas akan mengembalikan map beserta isinya untuk disuruh melegalisir terlebih dahulu di ruang TU (lihat gambar). Biayanya 10-20ribu. Lalu serahkan kembali map beserta isinya ke loket 4 (gambar kotak no.4) lalu tunggu untuk dipanggil ke loket kasir.

4 comments:

mau tanya gan, berarti untuk yang sekarang bisa tanpa bpkb dan tanpa surat dr kreditur ya ? jadi hanya fotocopy stnk & ktp, dan stnk asli dan ktp asli begitu ?

@satriyo.. ga bisa gan.. harus disertakan bpkb (fotocopy) / surat keterangan dealer untuk yang masih dalam masa kredit.

untuk plat B (Depok)kalau sedang barada di luar kota (propinsi) apakah pengurusan bisa di daerah setempat...? terimakasih

Post a Comment