JIHAD DALAM PANDANGAN ISLAM
PENGERTIAN DAN DEFINISI JIHAD
>Menurut ahli tafsir, ahli hadits, ahli fiqih dan ahli bahasa :
Mencurahkan segenap kemampuan atau (bersungguh-sungguh menundukkan) kesulitan. Mengerahkan seluruh kemampuan untuk mendapatkan kebaikan dan menolak bahaya.
Kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin.
>Secara Syar’i :
Bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah cintai berupa iman dan amal sholeh dan menolak sesuatu yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan.
JIHAD MENURUT PARA IMAM MADZHAB
1). Madzhab Hanafi
Ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan.
2). Madzhab Maliki
Perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah SWT.
3). Madzhab As-Syaafii
Berperang di jalan Allah.
4). Madzhab Hanbali
Berperang melawan kaum Kafir.
JIHAD ITU MELIPUTI EMPAT BAGIAN :
1). Jihad Melawan Hawa Nafsu.
2). Jihad Melawan Setan.
3). Berjihad Melawan Orang-orang Fasik, Pelaku Kezhaliman
4). Jihad Melawan Orang-orang Kafir Dan Munafik.
JIHAD KAUM WANITA
Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah : “Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?”
Nabi SAW menjawab : "Ya, jihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah."
Rasulullah Saw mengikutsertakan kaum wanita dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka.
Dalam kondisi seperti ini, wanita muslimah mau tidak mau harus memiliki beberapa keterampilan dan kemampuan membela diri mereka.
SYARAT DAN HUKUM JIHAD
>Menurut Ibnu Qadamah Al-Hanbali : Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, tidak cacat yang fatal dan adanya biaya. Kemudian beliau menambahkan syarat : adanya izin orang tua dan izin orang yang berhutang kepada yang menghutangi.
>Madzhab Hanafi Alauddin Al-Kasani : Bila seruan perang dikumandangkan oleh sebab invansi musuh kedalam negeri artinya fardhu `ain, wajib bagi setiap kepala muslim yang memenuhi syarat untuk maju.
>Fardhu ‘ain jika dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangannya. Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain.
>Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib.
BOM BUNUH DIRI ATAS NAMA JIHAD
1). Menurut Ulama Indonesia
AL-Habib Rizieq Syihab : dalam jihad ada etika yang mengacu pada suatu 'rahmatan' di dalam Islam dan jihad itu bertujuan menciptakan kedamaian, bukan kerusakan. Mati syahid dan bunuh diri dengan menggunakan teror bom sangat berbeda.
2). Dilihat Dari Berbagai Sisi
a). Dari Sisi Tujuan Yaitu Fi Sabilillah
Niat fi sabilillah itulah yang menentukan ada tidaknya nilai perbuatan itu di hadapan Tuhan. Berbicara tentang niat, kita kembalikan kepada Allah yang Maha Mengetahui.
Bom bunuh diri = mendiskreditkan Islam dan memberi kesulitan bagi umat Islam.
b). Dari Sisi Kewajiban (Wajibnya Berjihad)
Pelaku bom bunuh diri yang menganggap sedang berjihad itu hanya menuruti nafsu diri dan kelompok mereka saja dengan tanpa mengindahkan batasan bahwa jihad yang wajib diikuti.
c). Dari Sisi Bahwa Perang Dalam Islam Adalah Reaktif
Bermakna telah melihat dan merasakan bahwa musuh telah merencanakan, mempersiapkan atau telah melaksanakan aksinya untuk melemahkan, merusak, menghancurkan Islam dan umat Islam di Indonesia.
KESIMPULAN
>Kaum Muslim harus lebih berhati-hati dalam menyikapi provokasi, ajakan, maupun seruan-seruan jihad yang disalahgunakan oleh banyak pihak yang didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Alih-alih mengharapkan mati syahid, yang diperoleh ternyata mati konyol.
>Adapun aksi bom bunuh diri di negeri-negeri kaum muslimin maka hukumnya adalah haram, karena akan menyebabkan melayangnya jiwa-jiwa yang tidak berdosa dari kaum muslimin.
>Karena itu dapat disimpulkan bahwa bom bunuh diri di Indonesia bukan jihad karena tidak memenuhi batasan-batasan atau prinsip-prinsip jihad.
>Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk belajar mengenai konsep islam tentang jihad secara benar dan bertanya kepada para ulama pewaris nabi tentang hal-hal yang belum ia ketahui.
0 comments:
Post a Comment